REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemotongan sejumlah uang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan tersangka korupsi Rahmat Effendi. Wali Kota Bekasi nonaktif itu menampung potongan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
Pendalaman materi tersebut dilakukan penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat pemerintah kota (pemkot) Bekasi pada Senin (24/1/2022) lalu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya iuran berupa pemotongan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Dia mengatakan, iuran dari para ASN itu kemudian ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan tersangka Rahmat Effendi. Dia melanjutkan, dana yang telah terkumpul itu selanjutkan dipergunakan bagi kebutuhan tersangka Rahmat alias Bang Pepen.
Adapun, kelima saksi yang diperiksa yakni Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Yudianto; Kasi PTKSD, Sugito; Kasi Tata pemerintahan, Bima; Kepala Bapelibangda, Dinar Faisal Badar dan Fungsional Analis Kepegawaian Pemkot Bekasi Haeroni.
Dalam perkara ini, Bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan suap lelang jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bang Pepen diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.
Adapun, kedelapan tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.
Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.