Senin 25 Aug 2025 18:32 WIB

Mengapa KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kuota Haji?

Hingga kini, KPK masih berpijak pada sprindik umum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hasanul Rizqa
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023-2024. Namun, hingga kini lembaga anti-rasuah itu belum juga menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

KPK berdalih masih memerlukan tambahan bukti sehingga belum bisa menetapkan tersangka dalam perkara yang mengorbankan umat Islam, sebagai peserta haji, ini.

Baca Juga

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penetapan status seseorang sebagai tersangka tak main-main. Alhasil, pihaknya membutuhkan bukti kuat guna menjerat pihak-pihak yang terlibat.

"Dalam perkara ini, KPK masih berpijak pada sprindik (surat perintah penyidikan) umum. Artinya, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Karena itu, lanjutnya, KPK mendorong para pihak yang keterangannya dibutuhkan agar menjawab panggilan. Dengan demikian, perkara ini dapat menjadi terang benderang.

"KPK berharap kepada pihak-pihak yang nanti dipanggil untuk dimintai keterangan untuk kemudian kooperatif. Sehingga, proses penyidikan dalam perkara ini juga bisa segera tuntas," ujar Budi.

Ia mengatakan, pencarian tambahan bukti dapat dilakukan lewat pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Barang-barang yang disita akan digunakan guna menelaah keterlibatan calon tersangka dalam perkara itu.

"(Penyitaan) menjadi langkah awal penyidik untuk melakukan optimalisasi asset recovery dalam perkara ini," ujar Budi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement