Rabu 26 Jan 2022 18:55 WIB

Jalankan Bisnis di Bali, WN Belanda Dideportasi

DMDG diketahui pemegang ITAS Lansia yang berlaku sampai dengan 23 Desember 2022.

Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial DMDG karena menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis di Bali.

"DMDG diketahui adalah pemegang ITAS Lansia yang berlaku sampai dengan 23 Desember 2022. Dari aturan tersebut diketahui bahwa pemegang ITAS Lansia tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan ataupun menjalankan bisnis atau usaha," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa.

Ia mengatakan, DMDG yang memiliki bisnis sejak memegang ITAS tersebut dideportasi berdasarkan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendeportasian dilakukan petugas Kantor Imigrasi Singaraja melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR955 dengan tujuan akhir Bandara Internasional Schipool di Amsterdam, Belanda, pada pukul 00.25 WIB, Ahad (23/1/2022).

Sebelumnya, diketahui kejadian bermula ketika petugas Imigrasi Singaraja melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Desa Bunutan Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem.

Setelah diselidiki dan mengumpulkan keterangan dari warga setempat kalau ada orang asing yang tinggal di tempat itu. "Saat itu langsung kami datangi dan sekaligus memeriksa memeriksa izin tinggal yang dimiliki. Selain itu kami juga cek melalui berbagai sosial media dan faktanya warga asing tersebut punya bisnis di Bali," katanya.

Mustofa mengatakan,DMDG diduga menjalankan sebuah usaha berbasis digital dan menawarkan jasa pembuatan website dengan harga yang telah ditentukan serta diketahui ada beberapa website dikerjakan di tempat tersebut.

Ia menambahkan setelah ditelaah dan diperiksa maka diputuskan WNA asal Goirle, Belanda, itu dideportasi dan masuk daftar tangkal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement