REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menggencarkan pengawasan ketentuan minyak goreng satu harga kepada para pedagang di Jaksel agar tetap sesuai dengan regulasi pemerintah terbaru. "Kita lewat Satgas Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), terus gencar melakukan operasi itu semuanya," kata Wali Kota Jaksel, Munjirin di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Dengan adanya pengawasan dari satuan tugas itu, Munijirin berharap, oknum yang memiliki niat kurang baik terhadap kebijakan minyak goreng satu harga, yaitu Rp 14.000 per liter agar bisa sadar diri. "Mudah-mudahan makin gencarnya Satgas untuk turun ke bawah mereka yang akan mempunyai niat jelek, mudah-mudahan akan mengurungkan niatnya," tuturnya.
Pada Rabu, (26/1) sejumlah pedagang di Pasar Mede di Cilandak dan Pasar Cipete di Kebayoran Baru pedagang masih menjual minyak goreng seharga Rp 18.000-Rp 20.000 per liter. "Yang Bimoli dua liter Rp 37.000, yang satu liter Rp 18.500," ujar pedagang bernama Kasmi (58 tahun).
Pedagang minyak goreng di Pasar Cipete, Mutmainah (48) yang sudah mendapatkan pasokan minyak goreng subsidi berupa jeriken belum menjual minyak goreng sesuai harga yang ditetapkan pemerintah senilai Rp 14.000 per liter. Mutmainah menjual harga minyak goreng subsidi tersebut seharga Rp 19.000 per liter.