Senin 31 Jan 2022 17:06 WIB

Minyak Goreng di Malaysia Cuma Rp 8 Ribu Seliter, Lutfi: Itu Subsidi

Tanpa subsidi, harga minyak goreng di Malaysia lebih mahal dari Indonesia.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Pedagang membungkus minyak goreng curah di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Senin (31/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, harga minyak goreng Rp 8.000 per liter di Malaysia itu karena ada subsidi.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Pedagang membungkus minyak goreng curah di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Senin (31/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, harga minyak goreng Rp 8.000 per liter di Malaysia itu karena ada subsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menjelaskan soal harga minyak goreng di Malaysia yang bisa jauh lebih rendah dari Indonesia. Padahal, Indonesia kini merupakan produsen terbesar sawit di dunia.

Lutfi menjelaskan, harga minyak goreng di Malaysia dapat jauh lebih murah karena pemerintah memberikan subsidi. Itu sebabnya meski harga minyak sawit sebagai bahan baku sedang tinggi, harga minyak goreng di level konsumen dapat ditekan.

Baca Juga

Ia mengatakan, kebijakan subsidi itu sudah dijalankan sejak 2016 dan diberikan langsung kepada masyarakat di Malaysia. "Jadi mereka mensubsidi Rp 60 ribu kg, jadi 60 juta liter sebulannya untuk diberikan langsung dengan harga 2,5 ringgit Malaysia (RM)," kata Lutfi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (31/1/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika tanpa subsidi, sebenarnya harga minyak goreng di Malaysia lebih mahal dari Indonesia. Diketahui, rata-rata harga keekonomian di sana mencapai 6,7 RM.

"Sedangkan untuk harga minyak goreng di Malaysia, itu per liternya setara dengan 6,7 RM atau sekitar Rp 20 ribu-Rp 22 ribu per liter. Sementara di Indonesia harga masih di kisaran Rp 18 ribu-Rp 20 ribu per liter.

Ia menuturkan, harga minyak goreng di Malaysia lebih mahal karena harga minyak sawit (CPO) yang sudah lebih tinggi. Saat ini, rata-rata harga minyak CPO Malaysia sekitar 1.340 dolar AS per metrik ton (MT).

Itu salah satunya karena terdapat pajak ekspor CPO sebesar 100 dolar AS per ton. Sementara di Indonesia, tanpa pajak hanya sekitar 1.040 dolar AS per ton.

Diketahui, mulai Selasa (1/2/2022) Kemendag akan menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Minyak goreng curah dipatok maksimal Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, serta kemasan premium Rp 14 ribu per liter. Adapun harga itu berlaku baik di toko ritel modern maupun pasar tradisional.

Pemerintah dapat menerapkan kebijakan HET karena telah menurunkan harga CPO khusus bahan baku minyak goreng lewat kebijakan domestic price obligation (DPO) sebesar Rp 8.300 per liter untuk CPO dan Rp 9.364 per liter untuk olein.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement