Rabu 02 Feb 2022 19:17 WIB

Polisi Buru 10 DPO Pelaku Pembakaran Karaoke di Sorong

Polisi berharap agar pihak keluarga DPO untuk kooperatif menyerahkan pelaku.

Kondisi bangunan yang terdampak bentrokan antar dua kelompok warga di Kota Sorong, Papua Barat.
Foto: AP/AP
Kondisi bangunan yang terdampak bentrokan antar dua kelompok warga di Kota Sorong, Papua Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG  -- Kepolisian Resor Sorong Kota, Polda Papua Barat menetapkan 10 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pembakaran karaoke Doubel0 yang menewaskan 17 korban saat bentrok dua kelompok warga pada 25 Januari 2022. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya di Sorong, Rabu, mengatakan 10 DPO pelaku pembakaran karaoke berinisial PP, HR, PS, MS, YR, JR, DR, AR, JF, dan FM masih dalam pengejaran.

"Kami berharap agar keluarga para DPO tersebut koperatif menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum," ujarnya, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, peranan para DPO tersebut saat pertikaian dua kelompok warga di kota Sorong sangat krusial. Ada yang mengumpulkan massa dan ada yang memerintah membakar karaoke Doubel0 yang menewaskan 17 korban jiwa tidak bersalah. Menurut dia, pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap 10 orang DPO hingga ketemu guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihaknya telah memantau satu lokasi yang dicurigai tempat persembunyian para DPO mudah-mudahan bisa ditangkap dalam waktu singkat."Ada kemungkinan pula sebagian pelaku sudah melarikan diri meninggalkan kota Sorong, namun Polda Papua Barat telah berkoordinasi dengan seluruh Polres untuk mencari dan menangkap para DPO tersebut," katanya.

Ia menambahkan, selain 10 DPO pembakaran karaoke Doubel0 yang menewaskan 17 korban jiwa pihak Kepolisian juga sedang mengejar dua DPO yang melakukan pembacokan terhadap seorang korban jiwa pada peristiwa pertikaian berdarah 25 Januari 2022.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement