Jumat 04 Feb 2022 09:18 WIB

Denda Mal Bandung Cuma Rp 500 Ribu Jadi Gunjingan Warganet

Satgas Covid-19 Bandung memastikan bahwa mal itu disanksi tak boleh buka 3 hari.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Kerumunan di sebuah Mal di Bandung.
Foto: Tangkapan Layar Twitter
Kerumunan di sebuah Mal di Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola mal Festival Citylink di Bandung yang terancam Rp 500 ribu mendapat komentar miring dari warganet. Banyak netizen bertanya-tanya mengapa pihak mal hanya denda Rp 500 ribu untuk pelanggaran protokol kesehatan itu.

"Perlu galang dana di kitabisa ga buat bantu mall ini biar bisa bayar denda 500ribunya?" ujar salah seorang netizen.

Baca Juga

Seorang warganet lain bahkan menyindir siap membantu membayar denda mal tersebut.  Untuk @PemkotBandung @humasbandung_ @halo_bandung  saya siap membantu Mal ini untuk membayar denda sebesar 500 ribu, kasihan mereka selama pandemi ini pendapatannya menurun drastis, kita harus bantu UMKM agar tetap bertahan. Tolong arahkan saya bagaimana cara membayar denda ini," katanya.

Sebelumnya berdasarkan aturan di pemerintah kota Bandung denda maksimal Rp 500 ribu terkait pelanggaran protokol kesehatan di masa Covid-19.

"Hari ini dipanggil, dia pelanggaran pertama tapi ini kerumunan luar biasa sesuai kelayakan dan kepantasan penyidik itu prediksi saya memang. Saya belum lihat hasilnya tapi dia didenda administrasi maksimal Rp 500 ribu dan dibuat surat pernyataan bahwa dia akan menghentikan kegiatan," kata  Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Kamis (3/2/2022).

Tidak hanya sanksi denda, pemerintah kota setempat juga menghukum pihak Mal tidak boleh buka selama tiga hari berturut-turut.

Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan Barongsai saat perayaan Imlek yang diadakan di Festival Citylink merupakan pelanggaran berat sebab tidak memiliki izin dari yang berwenang. Selain itu menimbulkan kerumunan di dalam gedung dengan sirkulasi yang tidak bagus.

"Berdasarkan arahan beliau (Plt wali kota) juga dari hasil pemeriksaann jadi Disdagin untuk menginformasikan bahwa mulai besok Mal Festival Citylink selama tiga hari akan ditutup itu sebagai sanksi terhadap pelanggar," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).

Ia berharap keputusan tersebut memberikan efek jera kepada pengelola mal dan mal lainnya. Asep menegaskan relaksasi sektor usaha pusat perbelanjaan dimanfaatkan dengan melaksanakan kegiatan yang tidak bertanggung jawab seperti kegiatan Barongsai dan menimbulkan kerumunan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement