Jumat 04 Feb 2022 14:18 WIB

Tujuh Pengedar Sabu Ditangkap, Ternyata Salah Satunya Oknum Polisi

Para tersangka diancam pidana mati atau penjara seumur hidup karena sebagai sindikat.

Red: Agus raharjo
Polisi yang tertangkap memiliki narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika
Polisi yang tertangkap memiliki narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI--Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap tujuh orang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Salah satu di antaranya pengedar yang ditangkap ternyata oknum anggota kepolisian.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan ketujuh tersangka yang ditangkap yakni inisial AS (36) seorang anggota Polri kesatuan Polres Wakatobi, LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26) dan AA (31) seorang wanita. "Anggota Polri itu inisial AS pangkatnya Ipda anggota Polres Wakatobi. Yang bersangkutan ditangkap pada Rabu (2/2/2022) di hotel Athaya di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari bersama teman wanitanya inisial AA," kata Eka di Kendari, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan, sehingga berhasil menangkap tersangka AS bersama AA di Hotel Athaya di Kota Kendari. Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti dua kemasan narkotika jenis sabu.

Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 29 kemasan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,5 gram di dalam KM (Kapal Motor) Bunda Maria di Pelabuhan Wanci Kota Kendari milik tersangka AS. "29 paket itu milik AS yang diantarkan oleh tersangka LOZ. Rencana BB tersebut akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan," jelas Eka.