Jumat 04 Feb 2022 21:16 WIB

PTM 50 Persen DKI, Maksimal Belajar 4 Jam

Dinas Pendidikan mengawasi pelaksanaan PTM 50 persen di DKI.

Siswa Sekolah Dasar Negeri Cilandak Barat 07 mengikuti kegiatan cuci tangan salah satu penerapan protokol kesehatan (prokes) di kawasan Cilandak, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Presiden Jokowi meminta pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dievaluasi, terutama di 3 provinsi, termasuk DKI Jakarta karena temuan kasus Corona hampir menyentuh angka 100 hingga 25 Januari.
Foto: Antara/Reno Esnir
Siswa Sekolah Dasar Negeri Cilandak Barat 07 mengikuti kegiatan cuci tangan salah satu penerapan protokol kesehatan (prokes) di kawasan Cilandak, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Presiden Jokowi meminta pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dievaluasi, terutama di 3 provinsi, termasuk DKI Jakarta karena temuan kasus Corona hampir menyentuh angka 100 hingga 25 Januari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) di Jakarta diturunkan dari 100 persen menjadi 50 persen mulai Jumat ini. Penurunan kapasitas PTM untuk meminimalisir transmisi Covid-19.

"Penurunan kapasitas PTM ini merupakan langkah meminimalisir penularan Covid-19, terutama varian Omicron," kata Nahdiana, Jumat (4/2/2022). Nahdiana menjelaskan, Surat Edaran No. 9 Tahun 2022 aturan perundangan di atasnya, memutuskan pelaksanaan PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan durasi belajar maksimal empat jam pelajaran per hari.

Baca Juga

Berdasarkan surat edaran tersebut, kata Nahdiana, pihaknya terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19. "Sekolah juga memberikan pilihan kepada orang tua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau PJJ (pembelajaran jarak jauh," katanya.

Sesuai surat edaran tersebut, lanjut Nahdiana, Pemprov DKI memastikan para kepala didang, kepala suku dinas pendidikan, para kepala UPT, kepala satuan pelaksana pendidikan Kkecamatan, pengawas dan penilik, memastikan monitoring, evaluasi, dan pendampingan penyelenggaraan PTM terbatas berjalan dengan efektif dan mematuhi protokol kesehatan. "Jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pendidikan terus mengevaluasi kegiatan PTM ini. Fokus utama kami jangan sampai terjadi klaster Covid-19 di sekolah. Karena itu, kami sangat menekankan kegiatan PTM mematuhi protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Data vaksinasi per Januari 2022, tenaga pendidik mencapai 91,26 persen, tenaga Pendidikan/Tendik 89,72 persen, rata-rata PTK 90,49 persen, siswa usia 12-18 tahun 96,14 persen, dan siswa usia 6-11 tahun 58,78 persen. Nahdiana menambahkan, per tanggal 3 Februari 2022, Pemprov DKI juga telah memberikan vaksin booster kepada tenaga kesehatan dan umum termasuk pendidik dan siswa sebanyak 675.027.

Pemprov DKI Jakarta selain berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 juga turut melakukan program "active case finding" (ACF) melalui OPD terkait, terutama pendidikan dan kesehatan, untuk secara ketat memantau pelaksanaan PTM terbatas dengan melakukan swab PCR kepada warga sekolah yang bertujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sekolah. "Kami mengimbau juga kepada masyarakat luas untuk senantiasa menjaga prokes di setiap kegiatan agar tidak meluasnya penularan Covid-19," tutur Nahdiana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement