Jumat 04 Feb 2022 20:06 WIB

Pemkab Ciamis Kembali Berlakukan PTM 50 Persen

PTM 50 persen diberlakukan di Ciamis.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Pemkab Ciamis Kembali Berlakukan PTM 50 Persen. Foto ilustrasi: Petugas merapikan kursi di ruang kelas SMP Negeri 3 Denpasar, Bali, Jumat (4/2/2022). Pemerintah Kota Denpasar memutuskan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Jumat (4/2/2022) hingga batas waktu yang belum ditentukan dan dialihkan dengan pembelajaran secara daring menyusul terjadinya lonjakan kasus COVID-19 klaster sekolah.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Pemkab Ciamis Kembali Berlakukan PTM 50 Persen. Foto ilustrasi: Petugas merapikan kursi di ruang kelas SMP Negeri 3 Denpasar, Bali, Jumat (4/2/2022). Pemerintah Kota Denpasar memutuskan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Jumat (4/2/2022) hingga batas waktu yang belum ditentukan dan dialihkan dengan pembelajaran secara daring menyusul terjadinya lonjakan kasus COVID-19 klaster sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID,CIAMIS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memutuskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah kembali dibatasi dengan jumlah siswa maksimal 50 persen dari kapasitas. Keputusan itu diambil setelah dalam beberapa waktu terakhir terdapat penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Ciamis.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengatakan, kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Ciamis saat ini sudah tidak kosong lagi seperti sebelumnya. Sebab, sejumlah kasus positif Covid-19 telah ditemukan di sejumlah kecamatan. 

Baca Juga

"Dari beberapa orang yang terkonfirmasi tersebut kami belum mengambil sampel apakah termasuk pada varian baru (omicron) atau bukan," kata dia melalui keterangan resmi, Jumat (4/2/2022).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 12 kasus aktif di Kabupaten Ciamis. Dari total kasus itu, sebanyak lima orang bergejala ringan dan tujuh orang lainnya tanpa gejala. Kasus positif Covid-19 terdapat di Kecamatan Sukadana satu kasus, Rancah dua kasus, Purwadadi satu kasus, Banjarsari tiga kasus, Cisaga dua kasus, Ciamis satu kasus, dan Panjalu dua kasus.