REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rajab adalah salah satu bulan haram atau suci yang memiliki keutamaan untuk memperbanyak amal saleh.
Terlepas dari hal itu, Rajab punya sejarahnya sendiri, khususnya di kalangan bangsa Arab terdahulu pada masa pra-Islam. Lantas apa saja fakta-fakta seputar Rajab? Berikut ini sejumlah fata terkait Rajab yang dilansir Masrawy:
1. Dilarang berperang
Bangsa Arab tidak berperang pada Rajab. Sebab, larangan berperang di bulan Rajab ini tujuannya untuk memudahkan akses kafilah-kafilah dagang pada musim haji menuju Makkah. Sehingga lambat-laun bulan tersebut disebut sebagai bulan haram atau suci.
Saat Islam datang, kesucian Rajab tidak dihapus dan bahkan dilanjutkan hingga saat ini, sampai Hari Kiamat sebagaimana yang diabadikan dalam Alquran. Allah SWT melarang untuk melakukan peperangan di dalam bulan haram tersebut. Allah SWT berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidil Haram, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah..." (QS Al Baqarah ayat 217)
2. Alasan disebut bulan haram
Bulan Rajab, termasuk bulan suci lain seperti Muharram, Dzulqadah, dan Dzulhijjah, disebut sebagai bulan haram karena untuk menambahkan kesuciannya. Di dalam bulan ini, dosa-dosa akan mendapat ampunan. Allah SWT berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ
"Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram..." (QS At Taubah ayat 36)
3. Dilarang menunda, mengubah atau membatalkan bulan haram.
Bulan haram telah ditetapkan, yaitu ada empat bulan sebagaimana yang telah disebutkan. Maka dilarang untuk menunda atau mengganti bulan haram itu. Rasulullah SAW bersabda:
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
"Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan dan di antaranya ada empat bulan yang suci. Tiga berturut-turut, yaitu Dzulqadah, Dzulhijjah, dan Muharram. Sedangkan keempatnya adalah bulan Rajab Muḍar antara Jumada dan Sya'ban..."