Sabtu 05 Feb 2022 17:45 WIB

Kemenag Siapkan Regulasi Cegah Kekerasan Seksual

Penyusunan PMA itu akan memperhatikan penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Regulasi dalam bentuk peraturan menteri agama (PMA) ini disusun sebagai mitigasi setelah melihat sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir. “Kami sudah mulai susun regulasinya. Kami jaring saran...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement