Sabtu 05 Feb 2022 19:39 WIB

Polres Karawang Lakukan Penyekatan untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Penyekatan di sembilan titik menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19.

Red: Ratna Puspita
Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, melakukan penyekatan di sembilan titik untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 menyusul terjadinya peningkatan kasus tersebut di Karawang. Ilustrasi
Foto: republika/mgrol100
Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, melakukan penyekatan di sembilan titik untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 menyusul terjadinya peningkatan kasus tersebut di Karawang. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, melakukan penyekatan di sembilan titik untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Langkah terserbut menyusul terjadinya peningkatan kasus tersebut di Karawang.

"Penyekatan di sembilan titik itu bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, di Karawang, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, penyekatan akses jalan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil rapat koordinasi dalam upaya mengatasi peningkatan kasus Covid-19. "Penyekatan itu akan dilakukan mulai 10 Februari 2022. Penyekatan akan diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB-23.00 WIB," katanya.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 06 Tahun 2022, Karawang masih berada pada PPKM level 2 sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian omicron perlu dilaksanakan langkah-langkah khusus. "Pelaksanaan penerapan PPKM level 2 di Karawang direncanakan dengan mengikuti pola pembatasan kegiatan atau dengan menutup akses jalur menuju pusat keramaian," katanya.