Ahad 06 Feb 2022 06:35 WIB

KKP: Kuota Ikan Investor di Maluku 2,6 Juta Ton, Nelayan 268.800 Ton

Menteri KKP menyebut potensi hasil laut Maluku capai 3,9 juta ton

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mencanangkan Bulan Cinta Laut pada 28 Januari 2022 di Pantai Parang Kusumo, Parangtritis Yogyakarta, Jumat (28/1).Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan bahwa potensi hasil laut dari Maluku yang berada di zona 3 mencapai 3,9 juta ton dengan nilai mencapai sebesar Rp 117 triliun.
Foto: Dokpri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mencanangkan Bulan Cinta Laut pada 28 Januari 2022 di Pantai Parang Kusumo, Parangtritis Yogyakarta, Jumat (28/1).Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan bahwa potensi hasil laut dari Maluku yang berada di zona 3 mencapai 3,9 juta ton dengan nilai mencapai sebesar Rp 117 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan bahwa potensi hasil laut dari Maluku yang berada di zona 3 mencapai 3,9 juta ton dengan nilai mencapai sebesar Rp 117 triliun.

"Potensinya (Provinsi Maluku) sangat besar, jadi kalau dihitung dari ikan yang diperbolehkan untuk diambil itu kira-kira nilainya Rp 117 triliun," ungkap Sakti pada Forum Bisnis dan Investor yang digelar Pemprov Maluku di Makassar, Sulsel, Sabtu.

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota membagi perairan Indonesia ke dalam 6 zona, salah satunya ialah zona 3 yang terdiri dari 9 provinsi. Adapun 9 provinsi tersebut yakni Maluku, sebagian Maluku Utara, Papua Barat, Papua, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur.

"Ini akan mendukung Maluku menjadi lumbung ikan nasional. Saya berharap Rp 117 triliun potensi perikanan ini benar-benar dilaksanakan di wilayah tersebut, jadi Maluku nanti menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dari sektor tenaga kerja dan lainnya," urai Sakti.

Ia mengemukakan dengan potensi laut yang besar tersebut, KKP telah membagi kuota ikan yang disiapkan bagi para investor hingga nelayan lokal. Kuota ikan yang akan diberikan kepada investor dalam dan luar negeri yaitu 2,6 juta ton per tahun dan untuk nelayan lokal yakni 268.800 ton per tahun.

Pada zona 3 terdapat wilayah yang dikhususkan bagi nelayan tradisional sebagai zona penangkapan ikan terbatas. KKP memberikan kuota kepada nelayan lokal sebesar 168.700 ton per tahun.

"Kuota hanya akan diberikan kepada nelayan, jadi pada perairan ini ikan-ikannya hanya bisa diambil oleh nelayan tradisional, investor tidak bisa masuk karena bisa saja menggunakan kapal besar sementara daerah itu untuk ikan beranak pinak," urainya.

Sakti menyebut bahwa pasar dunia dalam sektor perikanan dan kelautan tahun 2020 mencapai 150 miliar dollar Amerika, sementara nilai ekspor hasil perikanan Indonesia baru mencapai 5,2 miliar dolar AS, atau 3,5 persen dari pangsa pasar.

"Maka ini merupakan tantangan dan peluang yang dinilai Sakti harus segera diisi produk perikanan Indonesia," katanya.

Sementara pada Kawasan Timur Indonesia memiliki potensi besar. Adapun komoditas bernilai ekonomis yang dapat kita kembangkan seperti udang, tuna, tongkol, cakalang, cumi, gurita, kepiting rajungan, lobster dan rumput laut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement