Senin 07 Feb 2022 14:14 WIB

Lazim Jual Beli Mystery Box, MUI Jelaskan Hukumnya dalam Islam

Dalam Islam, ketika melakukan transaksi harus jelas objek transaksinya.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Jualan Online. Lazim Jual Beli Mystery Box, MUI Jelaskan Hukumnya dalam Islam
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Jualan Online. Lazim Jual Beli Mystery Box, MUI Jelaskan Hukumnya dalam Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pengguna media sosial, terutama YouTube tentunya tidak asing dengan konten unboxing mystery box dari para kreator ternama. Video-video membuka paket kemasan atau unboxing mystery box ini banyak diminati karena harganya yang beragam, mulai dari ribuan hingga ratusan juta.

Mystery box adalah barang yang isinya tidak diketahui oleh pembeli. Rasa terkejut setelah membuka paket barang yang dibeli ini memberi sensasi tersendiri bagi sebagian orang. Inilah yang membuat mystery box digemari.

Baca Juga

Namun banyak orang bertanya-tanya terkait hukum jual beli mystery box ini, utamanya dalam pandangan ajaran Islam. Pasalnya, transaksi jual beli mystery box diyakini mengandung gharar (ketidakjelasan) dan maysiir (untung-untungan). Hal ini karena lebih banyak pembeli merasa uang yang dibayarkan tidak senilai dengan barang misteri dalam mystery box

"Isi dalam mystery box ini, hanya Tuhan dan admin yang tahu. Membeli berarti menyetujui semua barang yang ada di boks ini," tulis salah satu penjual mystery box di sebuah marketplace

"Rasakan sensasi dari membuka mystery box, kamu akan mendapat barang-barang berkualitas dan barang dengan kondisi baik," tulis penjual lain. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement