Senin 07 Feb 2022 15:30 WIB

Wagub DKI: Lelang Formula E Sesuai Tahapan dan Proses

Politikus PDIP menyoroti proses tender Formula E yang dimenangi PT Jaya Konstruksi.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Dok Pribadi.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan lelang tender pengerjaan sirkuit Formula E (Jakarta E-prix) sudah melalui tahapan dan proses sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. "Semua proses lelang pengadaan, konstruksi, semuanya itu melalui proses tahapan-tahapan yang ada," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (7/2/2022).

Riza menerangkan, Pemprov DKI Jakarta bersama BUMD PT Jakarta Propertindo(JakPro) bukan kali ini menyelenggarakan lelang proyek dan ada ketentuan yang harus diikuti. Karenanya, dia menyebut kesalahan dalam proses lelang kemungkinannya sangat kecil.

Baca Juga

"Kita ini kan bukan setahun dua tahun, tapi sudah belasan bahkan puluhan tahun di Jakarta ini melaksanakan lelang, prosesnya mekanismenya SOP aturannya semua memang harus sesuai dengan ketentuan yang ada," ucap dia.

Sebelumnya, Jakpro telah menetapkan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratamasebagai pemenang tender proyek pembangunan sirkuit Formula E 2022, di Ancol, Jakarta Utara.

Vice Managing Director Organizing Committee (OC) Formula E yang juga Direktur Pengelolaan Aset PT Jakpro Gunung Kartiko mengatakan, penentuan pemenang tender dilakukan berdasarkan berbagai kriteria penilaian melalui evaluasi dan klarifikasi.

Dari hasil penilaian itu, PT Jaya Konstruksi dinilai paling mumpuni untuk membangun sirkuit Formula E. "Mereka memiliki banyak peralatan yang mumpuni dan tenaga ahli yang telah bertahun-tahun berkecimpung di bidang konstruksi," ujar Gunung.

Selain itu, PT Jaya Konstruksi juga dinilai berpengalaman dalam membangun infrastruktur seperti jalan layang dan tol. Kartiko memastikan, proses tender telah melalui beberapa tahapan seleksi pengadaan yang terbuka dan transparan.

Namun, kemenangan PT Jaya Konstruksi mendapat sorotan dari Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak. Ia mengatakan, perusahaan tersebut memenangkan tender gelombang kedua, setelah pada gelombang pertama mengalami kegagalan.

Selain itu, Gilbert menjelaskan, PT Jaya Konstruksi pada September 2021 baru mengalami kerugian hingga R p90 miliar. Sehingga, hampir tidak mungkin perusahaan tersebut mampu mengeluarkan dana talangan untuk membiayai pembuatan sirkuit sebesar Rp50 miliar.

"Artinya dana pembangunan itu semua berasal dari Jakpro, yang sebelumnya sudah mengeluarkan Rp70 miliar untuk Formula E yang tanpa kejelasan bagaimana mereka mengelola," ujar Gilbert.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement