Senin 07 Feb 2022 20:25 WIB

Pemerintah Resmi Tetapkan Danareksa Jadi Holding BUMN Lintas Sektor

Sepuluh BUMN bergabung sebagai anggota dalam Holding Danareksa.

Red: Nidia Zuraya
Danareksa
Foto: Republika/Wihdan
Danareksa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan PT Danareksa (Persero) menjadi holding pengelola BUMN lintas sektor, yang ditandai dengan bergabungnya sebanyak 10 perusahaan sebagai anggota dalam Holding Danareksa. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa.

"Pembentukan Holding Danareksa bertujuan mengembangkan usaha anggota holding melalui value creation dengan transformasi model bisnis, transformasi proses bisnis, serta peningkatan kualitas SDM,"kata Direktur Utama Danareksa Arisudono Soerono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Baca Juga

 

Sepuluh BUMN yang bergabung dalam Holding Danareksa tersebut yaitu PT Nindya Karya, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Makassar, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Balai Pustaka, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.