Selasa 08 Feb 2022 11:38 WIB

Legislator: PPKM Level 3 Langkah Preventif

Pemerintah juga harus melakukan langkah terukur seperti 3T, dan vaksinasi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, menilai kebijakan peningkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, merupakan langkah preventif yang patut diapresiasi. (Foto: Kemacetan di Jakarta)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, menilai kebijakan peningkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, merupakan langkah preventif yang patut diapresiasi. (Foto: Kemacetan di Jakarta)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di sejumlah daerah, yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, menilai kebijakan peningkatan level 3 di beberapa wilayah tersebut merupakan langkah preventif yang patut diapresiasi.

"Kebijakan peningkatan level 3 di beberapa wilayah di Jabodetabek merupakan respons dari meningkatnya covid 19 varian omicron yang cukup signifikan. Tentu ini harus diapresiasi sebagai langkah preventif," kata Nurhadi kepada Republika, Selasa (8/2).

Baca Juga

Selain itu, politikus Partai NasDem itu memandang langkah konkret lain juga harus juga diambil oleh pemerintah untuk dilakukan secara konsisten dan terukur seperti peningkatan 3T, vaksinasi, dan antisipasi kebijakan lain. Ia mengimbau agar Pemerintah pusat sampai daerah harus berani lakukan tracing secara massif, agar tidak terlambat dalam penindakannya. 

"Namun demikian pemerintah saya kira tidak boleh terlalu membatasi masyarakat terutama pelaku-pelaku usaha kecil sepanjang telah menerapkan prokes secara ketat," ujarnya.

PPKM level 3 Jabodetabek berlaku sepekan mulai Selasa (8/2/2022) hari ini hingga 14 Februari mendatang. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, level 2 dan Level 1 Wilayah Jawa Bali, yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Penetapan level 3 Jabodetabek ini juga diikuti dengan wilayah aglomerasi Bandung Raya, DIY serta Bali. "Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, tanggal 7 Februari 2021, yang akan mulai berlaku efektif pada 8 sampai dengan 14 Februari 2022," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, alasan status PPKM di daerah tersebut dinaikkan bukan terjadi karena tingginya kasus Covid-19, melainkan karena rendahnya pelacakan (tracing). "Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," ujar Luhut saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, Senin (7/2/2022).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement