Rabu 09 Feb 2022 15:53 WIB

Kota Balikpapan Zona Merah Covid-19, Belajar Tatap Muka SMP Dua Hari Sepekan

Jenjang PAUD dan SD di Balikpapan melaksanakan pembelajaran jarak jauh

Red: Nur Aini
Kasus Covid-19 di sekolah. Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kasus Covid-19 di sekolah. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Belajar tatap muka jenjang pendidikan sekolah menengah pertama di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diberlakukan dua hari dalam sepekan. Hal itu karena status Balikpapan ditetapkan zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

"Sementara ini sekolah yang diliburkan baru tingkat PAUD dan SD karena daerah ini zona merah," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Muhaimin di Balikpapan, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Sedangkan belajar tatap muka untuk SMP, kata dia, diberlakukan dua hari dalam satu pekan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari jumlah murid di kelas. Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri.Keputusan bersama itu Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 atau Covid-19.

"Kami padukan SKB empat menteri, pelajaran itu maksimum 50 persen, karena kondisi di Balikpapan zona merah penyebaran virus corona," ucapnya.

PAUD dan SD melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau daring secara penuh. Sementara, SMP pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan dua hari dalam satu pekan.

Untuk pembelajaran secara langsung atau tatap muka tegas Muhaimin, jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19 di sekolah, maka sekolah bersangkutan langsung diliburkan sementara. Jenjang SMP sederajat tetap diperbolehkan melaksanakan belajar tatap muka ungkapnya, karena cakupan vaksinasi Covid-19 dosis satu dan dua sudah mencapai 100 persen.

Pengetatan kegiatan masyarakat dilakukan untuk sejumlah tempat wisata dan fasilitas umum, sebab zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan untuk melakukan pengetatan atau pembatasan tersebut termasuk kegiatan belajar tatap muka di sekolah.

Baca: Kota Bekasi Terbitkan Aturan Cegah Covid-19 di Tempat Ibadah

Baca: Satu Kecamatan di Probolinggo Masuk Zona Merah Covid-19

Baca: Depok Sumbang Jumlah Kasus Covid-19 Tertinggi di Jawa Barat

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement