REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU--Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, meningkatkan patroli penegakan protokol kesehatan (prokes) setelah merebaknya varian omicron di provinsi itu hingga kasus Covid-19 melonjak kembali."Kami bersama Satgas Covid-19 setiap hari mengontrol kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan termasuk pembagian masker karena belakangan disiplin prokes kendor," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamiddi Banjarbaru, Rabu (2/9/2022).
Masyarakat diingatkan untuk mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Banjarbaru yang berlaku hingga 14 Februari 2022. Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Forkopimda Banjarbaru Nomor : 180/2/KUM/2022 tentang PPKM Tingkat 2, Khamid menegaskan jika ada yang melanggar maka ditindak tegas."Jadi mohon dipatuhi aturan yang sudah ditetapkan demi keselamatan kita bersama mengingat kasus COVID-19 terus meningkat," katanya.
Seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial hanya boleh maksimal 75 persen dengan prokes secara ketat dan apabila klaster penyebaran Covid-19 terjadi, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari."Tempat-tempat nongkrong seperti cafe dan sejenisnya mohon tutup jika sampai batas waktunya. Pastikan kapasitas pengunjung tidak melebihi batas yang ditetapkan, sediakan juga scan barcode aplikasi PeduliLindungi dan pengecekan suhu tubuh," katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan pertanggal 8 Februari 2022, ada 1.668 pasien dalam perawatan yang tersebar di 13 kabupaten dan kota.Sebanyak 141 pasien di antaranya dirawat di Kota Banjarbaru yang menjadi kasus tertinggi ketiga setelah Kota Banjarmasin 1.147 pasien dan Kabupaten Banjar 206 pasien.Sedangkan laporan kasus harian, terdapat 13 orang terkonfirmasi positif Covid-19 pada Selasa (8/2/2022) dan 3 orang meninggal dunia di Banjarbaru.