Kamis 10 Feb 2022 16:01 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat

Perpanjangan masa penahanan akan dilakukan selama 40 hari kedepan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tersebut akan diperiksa oleh Komnas HAM mengenai penemuan kerangkeng berisi manusia di rumahnya.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tersebut akan diperiksa oleh Komnas HAM mengenai penemuan kerangkeng berisi manusia di rumahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Penambahan masa penahanan tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat itu dilakukan guna kepentingan penyidikan.

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Ali mengatakan, tersangka Terbit Rencana, Iskandar Perangin-angin, dan Shuhanda Citra akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Marcos Surya Abdi ditempatkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, tersangka Isfi Syahputra di Rutan Polres Jakarta Timur dan tersangka Muara Perangin-angin di Rutan KPK gedung Merah Putih.

"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK memang telah meringkus Bupati Langkat di Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin-angin. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa.

Adapun tersangka penerima suap selain dalam Terbit Rencana yakni Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar PA (ISK) serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi (MSA) Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS). Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah satu orang kontraktor, Muara Perangin-angin (MR).

Tersangka TRP melalui ISK meminta fee 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan fee 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung. Bayaran tersebut dimintakan guna menjamin kemenangan tender proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Langkat.

Salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah milik tersangka MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement