Kamis 10 Feb 2022 15:16 WIB

Mahfud: Polri tidak Saja Dituntut Profesional, Tapi Juga Menghormati HAM

Mahfud mengakui Polri sering dihadapkan pada dilema dalam menjalankan tugasnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Polri tidak saja dituntut profesional, tetapi juga akuntabel kepada pemangku kepentingan. Antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun kepada masyarakat yang dilayani.

Polri juga harus mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Hal ini Mahfud sampaikan saat menjadi keynote speaker pada acara Komnas HAM dengan tema 'Konferensi International Penerapan Prinsip-prinsip HAM Memperkuat Profesionalisme dan Akuntanbilitas Polri' yang berlangsung secara virtual.

Baca Juga

"Polri harus mengokohkan kedudukannya sebagai polisi sipil dengan sungguh-sungguh melayani, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia," kata Mahfud, Kamis (10/2/2022).

Mahfud menjelaskan, Polri sering dihadapkan pada dilema dalam menjalankan tugasnya di masyarakat. Ia mencontohkan, kasus yang sedang ramai di Desa Wadas, Jawa Tengah. Menurut dia, jika Polri seumpama diam, maka pasti dituding membiarkan keributan, begitu juga sebaliknya.

"Saya paham disini Polri menghadapi dilema melihat situasi dan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, semakin terbuka, semakin mudah dikontrol, sehingga menghadapi dilema. Misalnya, kalau tidak bertindak, dituding tidak bertanggung jawab, tetapi kalau bertindak, bisa dituding melanggar HAM," ujar dia.

"Kasus yang sedang ramai di Wadas, itu kan Polri melakukan tindakan yang terukur, dituding melakukan sewenang-wenang, tapi seumpama diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban. Itulah pentingnya berpedoman pada prinsip penegakan hak asasi manusia," tegasnya.

Menurut Mahfud, aturan pelaksana dalam mendorong penerapan nilai-nilai hak asasi manusia untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas aparat kepolisian telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dimana diwajibkan bagi setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari untuk menerapkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia.

"Sekurang-kurangnya ada lima pedoman terkait prinsip penegakan hak asasi manusia; (1) Menghormati martabat dan hak asasi manusia setiap orang; (2) Bertindak secara adil dan tidak diskriminatif; (3) Berperilaku sopan; (4) Menghormati norma agama, etika, dan susila; (5) Menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia," ujar Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement