Senin 14 Feb 2022 00:10 WIB

Anggota Dewan Desak Pemerintah Segera Evaluasi Permenaker 2/2022

Ia mengimbau agar pembayaran manfaat JHT dapat dibenahi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fuji Pratiwi
Aktivitas pegawai pabrik garmen. Anggota Komisi IX DPR, Anas Thahir, mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Aktivitas pegawai pabrik garmen. Anggota Komisi IX DPR, Anas Thahir, mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Anas Thahir, mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menilai aturan tersebut justru dinilai merugikan pekerja.

"Pemerintah perlu mengevaluasi kembali Permen Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), agar aturan baru ini tidak justru berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang saat ini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid," kata Anas dalam keterangan tertulisnya, Ahad (13/2/2022).

Baca Juga

Anas menilai pemerintah tampak hanya mengedepankan pertimbangan aspek yuridis an-sich dalam penyusunan Permen ini. Menurutnya sebelum menerbitkan peraturan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, baik dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis maupun ekonomis. 

"Dan harus benar-benar melihat kondisi faktual yang dihadapi para pekerja atau buruh Indonesia saat ini dimana ketahanan ekonominya sedang sangat rentan dan berada di bawah angka rata-rata bahkan masih banyak yang gajinya di bawah UMR," ujarnya.