REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengeklaim, Kemenaker akan mempermudah proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal tersebut akan dituangkan dalam aturan baru hasil revisi Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Mempermudah dalam tata cara atau prosedur dalam pencairannya," ujar Anwar saat dikonfirmasi Republika, Kamis (3/3/2022).
Dia mencontohkan, kemudahan itu bisa saja mengenai pengurangan persyaratan pencairan JHT yang berlaku di peraturan sebelumnya, yakni Permenaker 19 Tahun 2015. Seperti surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja bisa saja tidak akan diperlukan lagi nantinya.
"Seperti kalau dalam Permenaker 19/2015 ada persyaratan pencairan dengan surat dari perusahaan, Permenaker 2/2022 cukup identitas diri dan kartu BPJS," kata Anwar.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan revisi terhadap Permenaker 2/2022, yang nantinya akan mempermudah pencairan JHT. Untuk mempercepat proses revisi tersebut, Kemenaker melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja maupun serikat buruh serta secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja maupun serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian lembaga," kata Ida.