Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (tengah) bersama jajaran komisioner mencoblos surat suara sebagai tanda diluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022). KPU menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (tengah) bersama jajaran komisioner mencoblos surat suara sebagai tanda diluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022). KPU menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (tengah) bersama jajaran komisioner bersiap mencoblos surat suara sebagai tanda diluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022). KPU menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyampaikan sambutannya pada acara peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022). KPU menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (tengah) bersama jajaran komisioner mencoblos surat suara sebagai tanda diluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022).
KPU menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024.
sumber : Antara
Advertisement