Selasa 15 Feb 2022 14:02 WIB

DPR: Aturan Baru JHT Cair di Usia 56 Tahun Harus Dicabut

Muatan Permenaker itu mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja. 

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani meminta pemerintah mencabut aturan JHT.
Foto: Foto: Istimewa
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani meminta pemerintah mencabut aturan JHT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta, pemerintah agar mengkaji ulang bahkan mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini dikarenakan peraturan tersebut mengabaikan kondisi pekerja di situasi pandemi Covid-19.

"Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (15/2).

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, ada beberapa pasal dalam permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat  pekerja ter-PHK. Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. 

"Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," kata dia.