Rabu 16 Feb 2022 02:04 WIB

Ada Pekerja Mulai Tarik Dana JHT, Enggan Tunggu Usia 56 Tahun

Selain enggan menunggu, sebagian pekerja tidak yakin dengan pengelolaan dana JHT

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Nasabah mengecek aplikasi untuk melihat dana Jaminan Hari Tua (JHT). Selain enggan menunggu, sebagian pekerja tidak yakin dengan pengelolaan dana JHT hingga kemudian mencairkan dana Jaminan Hari Tua
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Nasabah mengecek aplikasi untuk melihat dana Jaminan Hari Tua (JHT). Selain enggan menunggu, sebagian pekerja tidak yakin dengan pengelolaan dana JHT hingga kemudian mencairkan dana Jaminan Hari Tua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pekerja di Jakarta dan sekitarnya mulai menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT) usai pemerintah memutuskan menunda pencairan dana tersebut hingga pekerja berusia 56 tahun. Mereka buru-buru menarik dana jutaan rupiah sebelum ketentuan baru itu berlaku efektif pada 4 Mei 2022.

Salah satunya adalah Ilma Savara, seorang pekerja di sebuah universitas swasta di Kota Tangerang. Perempuan 27 tahun itu berhasil mencairkan dana JHT-nya pada Senin (14/2/2022).

Baca Juga

Ilma mengajukan klaim pencairan JHT pada Jumat (11/2/2022), tak lama usai kabar aturan baru itu beredar luas. Dia mengaku tak kesulitan mencairkan dana melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di ponsel pintarnya.

"Tahapannya cuma pembaharuan data, termasuk mengisi nomor rekening. Setelah itu langsung bisa ajukan klaim. Setelah nunggu beberapa hari, dana langsung dikirim ke rekening. Menurutku nggak ribet sih prosesnya," kata Ilma kepada Republika, Selasa (15/2/2022).

Rekening Ilma pun terisi dana JHT sebesar Rp 3,6 juta. Dana tersebut merupakan akumulasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-nya sejak 2018-2020.

Ilma bercerita, dirinya terpaksa menarik dana JHT-nya sesegera mungkin karena enggan menunggu hingga usia 56 tahun. Kebetulan, akun BPJS Ketenagakerjaan-nya belum diregistrasikan ulang sejak mulai bekerja di kampus swasta itu pada akhir 2021.

Dia masih tercatat sebagai pengangguran sejak berhenti bekerja pada 2020, yang artinya memenuhi syarat pengajuan klaim sesuai aturan lama.

Selain enggan menunggu, Ilma juga meragu. Dia tak terlalu yakin dananya akan aman selama 29 tahun ke depan di bawah pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan. "Rasa percaya aku ke BPJS Ketenagakerjaan menurun karena ada kasus Jiwasraya dan Asabri. Apalagi dana JHT dikelola mereka bisa sampai 28 tahun atau 30 tahun ke depan kan," katanya.

"Jadi dari pada dana ku hilang kayak dua kasus lainnya, mending aku tarik aja langsung semuanya," imbuhnya.

Rizqi Mahmuda, seorang pekerja di perusahaan penyalur tenaga kerja di Jakarta, juga sudah membulatkan tekad untuk menarik semua dana JHT-nya sebelum aturan baru berlaku. Dia akan menarik dana sekitar Rp 12 juta hasil iuran kepesertaan selama tiga tahun.

"Saya rencana menarik semua dana JHT dalam pekan ini atau pekan depan," kata pria berusia 27 tahun itu.

Alasan Rizqi hendak menarik seluruh dana JHT tak jauh berbeda dengan Ilma. Rizqi tak yakin dananya bakal aman selama 29 tahun kedepan di bawah pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya takut pengelolaannya buruk dan takut juga kejadian seperti kasus Jiwasraya. Kalau sampai berkasus, saya nggak dapat apa-apa dong di umur 56," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement