Buruh Jatim Gelar Aksi Tolak Kebijakan Penarikan JHT

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi

Demo buruh di Jawa Timur (ilustrasi).
Demo buruh di Jawa Timur (ilustrasi). | Foto: Antara/Didik Suhartono

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ribuan buruh Jatim bakal menggelar aksi demonstrasi secara serentak menolak sejumlah aturan yang dianggap tak memihak buruh. Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat mengatakan, aksi demonstrasi di Jatim bakal diikuti sekitar 1.000 buruh yang berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang, dan Tuban.

Nurudin menjelaskan, aksi yang digelar di antaramya mendesak DPRD dan Pemprov Jatim untuk merekomendasikan pembatalan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Aturan itu mempersyaratkan usia buruh 56 tahun baru dapat mencairkan dana JHT. Permenaker ini dianggap bertentangan dengan PP nomor 60 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

"Dana JHT bukan pemberian pemerintah, tetapi merupakan iuran bersama antara buruh dan pengusaha. Buruh membayar 2 persen dan pengusaha 3,7 persen, sehingga totalnya menjadi 5,7 persen," kata Nurudin, Rabu (16/2).

Nurudin mengatakan, JHT tersebut diibaratkan sebagai tabungan bagi buruh untuk persiapan pensiun. Terutama sebagai dana untuk menyambung kehidupannya pada saat tidak lagi menerima pendapatan rutin dari perusahaan. Jadi tidak tepat jika Pemerintah ikut mengatur bahkan mempersulit pencairan JHT buruh.

Nurudin menambahkan, tidak semua buruh yang kena PHK mendapatkan pesangon. Khususnya mereka yang berstatus kontrak atau outsourcing. Tentu dana JHT inilah yang diharapkan dapat membantu perekonomian buruh paska PHK atau hanya untuk sekedar menyambung hidup hingga mendapatkan pekerjaan baru.

Terkait


Polda Metro Siap Amankan Demo Buruh di Depan Kemenaker

Ada Pekerja Mulai Tarik Dana JHT, Enggan Tunggu Usia 56 Tahun

Dilema Pencairan JHT, Pekerja Bogor Mulai Tarik Dana 

Surati Jokowi, KSPI Minta Permenaker Jaminan Hari Tua Dicabut

DPR: Aturan Baru JHT Cair di Usia 56 Tahun Harus Dicabut

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark