Selasa 15 Feb 2022 14:43 WIB

Kak Seto Ingin Jakarta Utara Bentuk Seksi Perlindungan Anak Tingkat RT

Seksi perlindungan anak di tingkat RT dapat mencegah upaya kekerasan terhadap anak.

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak
Foto: pixabay
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau Kak Seto menginginkan warga Jakarta Utara membentuk seksi perlindungan anak pada tingkat rukun tetangga (RT).

Praktisi anak tersebut menilai keberadaan seksi perlindungan anak di tingkat RT dapat mencegah upaya kekerasan terhadap anak di Jakarta Utara.

Baca Juga

"Maka kami sudah sampaikan ke Kapolres, perlunya digerakkan peran serta masyarakat untuk membentuk seksi perlindungan anak di tingkat RT. RT juga ada kepedulian, jadi bukan hanya setelah terjadi kekerasan seksual pada anak, baru kita ramai-ramai. Tapi juga langkah pencegahan, preventifnya," ujar Seto saat berkunjung ke rumah anak korban kekerasan seksual di Rusunawa Nagrak Tower 12 Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut Seto, dukung orang terdekat dan tidak mengingatkan kembali peristiwa yang dialami korban sangat penting untuk proses pemulihan agar tidak trauma. Ke depan, Seto berharap masyarakat dapat lebih peka terhadap potensi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan karena kejahatan ini berpotensi berasal dari orang dekat.

"Ini semua harus sepakat fenomena gunung es yang harus diwaspadai seluruh warga dan mohon peran serta masyarakat," tutur Seto.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo turut hadir untuk memberikan dukungan dan memaksimalkan pemulihan trauma terhadap korban.

"Kita fokus recovery, memberikan dukungan khususnya terkait psikologis anak, sehingga si anak bisa bangkit kembali dan bisa menghilangkan masa lalu yang sudah dialami," kata Wibowo.

Sebelumnya, personel Polres Metro Jakarta Utara menangkap tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sekaligus mantan ayah tiri korban berinisial IN (50).

Petugas menangkap tersangka IN pada Selasa pekan lalu, dan saat ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.

Wibowo mengatakan berdasarkan hasil visum, tersangka IN terbukti melancarkan kekerasan seksual terhadap mantan anak tirinya. "Sudah lebih dari sekali. Sudah kita buktikan dengan visum memang terbukti, sudah terjadi kekerasan seksual terhadap anak," ujar Wibowo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement