REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah terhadap kedua anak perempuannya di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku. Salah seorang korban dinyatakan meninggal dunia pada 8 Februari 2022 setelah 22 hari mendapatkan perawatan medis.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban kekerasan seksual di Kabupaten Buru Selatan. KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Maluku untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban lainnya yang masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Namrole dan keluarga korban.
"Kami juga akan memastikan, korban yang masih dirawat tetap mendapatkan hak atas pendidikan," kata Nahar di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Nahar mengatakan kasus ini terungkap ketika korban yang saat ini telah meninggal dunia dibawa ke RSUD Namrole oleh pelaku dengan keluhan diare. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui rongga mulut korban penuh dengan jamur serta ada robekan di vagina dan anus korban.
"Korban juga didiagnosis gizi buruk dan anemia. Kondisi korban tidak stabil dan terus melemah karena terjadi infeksi di tubuhnya," tutur Nahar.
Pada 22 Januari 2022, korban lainnya mengeluh kepada tetangganya mengenai rasa sakit yang ia alami pada bagian kemaluan. Selain itu, korban menceritakan terkait kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
"Namun, korban tidak berani melapor ke lembaga yang berwenang karena mendapatkan ancaman dari pelaku," sebut Nahar.
Nahar menyampaikan saat ini masih ada korban yang mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terus didampingi dan diberikan trauma healing oleh polisi wanita (polwan) Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru. KemenPPPA bersama Dinas PPPA Provinsi Maluku akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
"Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Pulau Buru. Pelaku sempat kabur setelah dimintai keterangan pada 22 Januari 2022 dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), tetapi saat ini sudah menyerahkan diri," ujar Nahar. KemenPPPA meminta penyidik dari kepolisian untuk dapat menerapkan ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.