Rabu 16 Feb 2022 14:11 WIB

KPK Sita Aset Rp 57 Miliar Dugaan Hasil Cuci Uang Mantan Petinggi Ditjen Pajak

Penyitaan aset untuk melacak keberadaan uang suap mantan petinggi Ditjen Pajak.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) bergegas meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan suap terkait pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) bergegas meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan suap terkait pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang dari pihak swasta terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka Angin Prayitno Aji (APA). Hal tersebut guna melacak keberadaan uang suap yang diyakini disembunyikan dalam aset tertentu.

Adapun, kelima saksi swasta yang diperiksa KPK adalah Marisah, Moh. Anwar, Amat, Aswita dan Endang. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (15/2) lalu di Mapolres Bogor Kota. Keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas pekrkara tersangka Angin.

Baca Juga

"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA yang berada di Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (16/2).

Ali mengatakan, sebagaimana dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Angin, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai ase yang diduga terkait dengan perkara. Diantarnya berupa bidang tanah dan bangunan.

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan mantan direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka TPPU. Penyidik menduga Angin telah menyembunyikan uang suap yang didapatkan menjadi aset tertentu.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK saat ini tengah mengumpulkan bukti terkait dugaan pencucian uang tersebut. Dia melanjutkan, KPK akan bersikap terbuka terkait perkara tersebut.

"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement