Kamis 17 Feb 2022 00:25 WIB

Demi Miras, Lima Remaja Nekat Begal Anggota Brimob

Motor yang mereka begal akan dijual sekitar Rp 2 Juta-Rp 3 Juta untuk foya-foya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Foto: Prayogi/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Metro Bekasi Kota meringkus lima remaja pelaku begal anggota anggota polisi dari satuan Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua Depok bernama Aipda Edi Santoso. Aksi pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Selasa (15/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain MH (17 tahun), AM (17), MAL (18), RH (17) dan RMI (20). Komplotan begal itu tega melukai korban guna menguasai sepeda motor untuk dijual kembali. Korban dilukai menggunakan celurit di bagian punggung. Lalu mereka membawa kabur sepeda motor milik korban

"Jadi, motor yang mereka begal akan dijual, sekitar Rp 2 Juta-Rp 3 Juta untuk foya-foya. Jadi untuk kepentingan mereka saat nongkrong dan membeli minuman beralkohol," kata Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).

Dari pengakuan para tersangka, kata Zulpan, mereka sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak lima kali sejak tahun 2021 lalu. Dalam menjalankan aksinya, mereka tak segan-segan melukai korban yang menjadi sasarannya. Mereka menjual motor hasil begalnya melalui media sosial. 

Adapun kronologis kejadiannya, berawal pada saat korban pulang kerja dari arah Pondok Gede menuju ke Cileungsi. Tiba-tiba, korban dibuntuti motor Honda Beat berwarna hitam yang ditumpangi tiga orang remaja laki-laki. Dua orang yang dibonceng itu menenteng senjata tajam jenis celurit. 

Setelah mepet, pelaku langsung menyabet korban dengan celurit itu pada bagian punggung. Kemudian  korban ditendang hingga terjatuh, meski korban sudah terjatuh, dua orang pelaku masih menyabet Aipda Edi dengan clurit. Lalu mereka membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Saat dalam perjalanan korban dipepet oleh sepeda motor yg dikemudikan tersangka tiga orang dalam satu motor. Lalu pembacokan itu dilakukan dan membuat korban terluka hingga pelaku membawa sepeda motor milik anggota Brimob ini," kata ungkap Zulpan.

Zulpan mengatakan, dalam menjalanman aksinya kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Di antaranya, MH berperan sebagai otak pelaku serta joki. AM berperan merampas motor Aipda Edi, RMI melakukan pembacokan dan MAL menyimpan senjata tajam. RH berperan menyimpan sepeda motor korban. 

Selanjutnya, kata Zulpan, tidak butuh waktu lama, polisi langsung menciduk 5 tersangka kurang dari 1x24 jam. Para pelaku ini ditangkap di Jatisampurna dan kerap nongkrong di lokasi tersebut. Polisi juga menyita barang bukti dua senjata tajam jenis celurit dan satu unit motor milik korban serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

"Akibat kejahatan ini, kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara," tutup Zulpan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement