REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG— Padang Panjang naik status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 karena abai terhadap protokol kesehatan.
Kenaikan level ini pun tak membuat heran Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol Kota Padang Panjang, I Putu Venda.
"Peningkatan kasus beberapa pekan terakhir yang sampai saat ini sudah tercatat 95 pasien positif. Salah satunya disebabkan karena mulai longgarnya penerapan protokol kesehatan (prokes). Longgarnya penerapan prokes seperti penggunaan masker, menjaga jarak di tengah masyarakat, berpengaruh terhadap peningkatan kasus covid-19," kata Venda, Rabu (16/2/2022).
Venda menjelaskan sesuai dengan isi dari Inmendagri yang mengumumkan Padang Panjang sudah masuk PPKM level 3 itu, ada beberapa pembatasan yang akan dilakukan. Salah satunya, kegiatan non esensial, pembelajaran tatap muka, kapasitas transportasi dibatasi menjadi 50 persen. Untuk tempat tempat usaha, akan dibatasi sampai jam 9 malam.
Pembatasan untuk tempat usaha seperti di Pasar Pusat maupun Pasar Kuliner, Tim Satgas Covid-19 menyepakati tempat usaha tersebut bisa berkegiatan jual beli selama 12 jam terhitung dari jam buka.
Untuk pelaksanaan ibadah tidak ada larangan dan tetap bisa dilakukan seperti biasa. Tetapi selama pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah diharuskan mengikuti prokes seperti menggunakan masker.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Faizah, mengatakan positivity rate untuk Padang Panjang berada di angka 27 persen. Jauh dari angka yang ditetapkan yaitu di bawah 5 persen. Untuk BOR, berada di angka 16 persen. Lalu terdapat satu angka kematian pasien positif covid-19.
“Mulai dari Positif Rate yang sangat tinggi dibanding angka yang ditentukan, dan juga tercatat ada satu angka kematian dari pasien yang dinyatakan positif Covid-19. Hal inilah yang sangat berpengaruh terhadap kenaikan level PPKM di Kota Padang Panjang,” ujar Faizah.