REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memudahkan warga prasejahtera mengakses pelayanan sosial dengan menjalankan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT). Program itu kini dikembangkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi.
"SLRT merupakan program yang menghubungkan dan memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan perlindungan sosial serta penanggulangan kemiskinan yang dikelola pemerintah sesuai dengan kebutuhan mereka," kata Sekretaris Dinsos Kabupaten Bekasi Kustanto di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022).
"Jadi untuk mempermudah masyarakat tidak mampu mendapatkan pelayanan pemerintah seperti pelayanan bagi warga yang tidak mempunyai KTP, pelayanan kesehatan dan pendidikan, atau pendaftaran penerima bantuan sosial," ucap Kustanto menambahkan.
Dia menjelaskan, SLRT dijalankan dengan melibatkan instansi pemerintah, seperti dinas kesehatan, rumah sakit umum daerah, dinas sosial, serta dinas pendidikan. Pemerintah daerah, sambung dia, bertugas menyiapkan Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa/kelurahan untuk mendukung penerapan SLRT.
Melalui Puskesos, menurut Kustanto, warga prasejahtera dapat mengajukan permohonan bantuan dan menyampaikan pengaduan mengenai masalah pelayanan sosial. Dia mencontohkan, warga tidak mampu yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah bisa melapor ke Puskesos.
"Atau saat warga hendak berobat tetapi tidak punya uang, tidak mampu masuk rumah sakit atau tidak punya KTP di desa nanti bisa menyampaikan lewat SLRT di Puskesos," katanya.
"Ketika masyarakat ada kendala bisa melapor ke Puskesos. Semoga mampu menjadi solusi terbaik untuk membantu warga kita yang sedang mengalami kesulitan, khususnya bagi warga prasejahtera," ucap Kustanto melanjutkan.