REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menindaklanjuti konsep mengembangkan perekonomian kawasan pesisir utara menjadi sektor industri maritim setelah mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat serta provinsi.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan rencana pengembangan ini didasari beberapa isu strategis yang terjadi di daerah itu antara lain kemiskinan, pengangguran, masalah sosial, kualitas nilai kehidupan dan daya saing sumber daya manusia.
"Isu lain menyangkut abrasi dan land subsidence pantai utara, pengembangan infrastruktur, dan penyelesaian status tanah. Pengembangan ekonomi ini sekaligus menjadi solusi menyelesaikan sejumlah isu strategis tersebut," katanya di Cikarang, Jumat (19/4/2024).
Dia menjelaskan fenomena abrasi yang terjadi di wilayah pesisir pantai utara semakin memburuk dan menurut prediksi ahli, pada 2045 lebih dari 50 persen luas Kecamatan Muaragembong tergenang air laut.
Ditambah keberadaan kawasan hutan lindung yang mayoritas sudah beralih fungsi menjadi lahan tambak dan pertanian mengakibatkan potensi terjadi banjir air pasang dengan tingkat risiko tinggi.
Kondisi itu direspons pemerintah daerah setempat melalui rencana pengembangan wilayah tersebut dengan mengusung konsep waterfront city dan sponge city bernuansa lingkungan.
"Kelebihan yang didapatkan adalah wilayah ini diproyeksikan akan masuk ke dalam aglomerasi Jabodetabekpunjur mengingat pangsa pasar yang cukup besar serta peran strategis mendukung pengembangan megapolitan baik dari sisi ekonomi, lingkungan, dan sosial," katanya.
Kawasan pesisir utara juga memiliki kedekatan secara spesial dengan ekosistem logistik Pelabuhan Tanjung Priok yang dapat memberikan akses luas ke negara-negara tujuan ekspor sehingga memungkinkan efisiensi industri sekaligus memberikan peluang besar bagi sektor industri berorientasi ekspor.
"Kondisi saat ini di pantai utara telah banyak isu strategis yang perlu penanganan cepat. Berbagai keuntungan pun akan diraih oleh Pemkab Bekasi terutama dalam menciptakan iklim investasi di sektor industri," ucapnya.
Dikatakannya, implementasi atas gagasan yang dibangun ini akan direalisasikan dalam empat pilar Bhumi Tarumanagara yakni sehat, inklusif, sejahtera, dan kolaborasi.
Selain itu ada beberapa usulan pola ruang baru di dalamnya antara lain kawasan hutan lindung, ekosistem mangrove, industri pelabuhan, rumah terbuka hijau, kawasan tanaman, perikanan budidaya, permukiman pedesaan dan perkotaan, wisata, hingga kawasan komersil serta pembangkit tenaga.
Dani mengaku telah melakukan konsultasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk merealisasikan rencana pengembangan wilayah ini sekaligus mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menjadikan konsep tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pihaknya menerima rekomendasi Kementerian Perekonomian untuk meminta dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama berkaitan dengan kendala penyesuaian tata ruang dan status tanah di atas negara namun dikelola oleh Perhutani.
Pemkab Bekasi juga terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar kawasan hutan di sekitar pesisir utara bisa dikembangkan sebagai kawasan terpadu melalui skema kolaborasi dengan pihak swasta.
"Ini adalah tindak lanjut atas rekomendasi Kementerian Perekonomian untuk meminta dukungan penuh juga dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas gagasan ini. Semua sepakat untuk didorong juga sebagai usulan pelepasan hak ataupun relokasi hutan bakau dan tata ruang," katanya.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappeda Jawa Barat Gunawan mengaku pihaknya menyetujui konsep yang dibangun Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk wilayah pesisir utara demi pemerataan, perbaikan, dan pengembalian fungsi tatanan ruang wilayah.
Menurut dia, perlu ada kajian dan kebijakan mendalam bersama KLHK baik dari sisi lingkungan, Perhutani, ekonomi, sosial, serta dampak yang ditimbulkan terkait kendala status fungsi hutan lindung menjadi kawasan pusat ekonomi.
"Konsepnya sangat menarik setelah diamati ternyata memang perlu ada pemerataan, perbaikan, dan pengembalian fungsi tatanan. Kekhawatiran dari tata ruang hutan lindung menjadi kegiatan ekonomi tentu perlu dilakukan kajian mendalam dengan pihak KLHK," kata dia.