REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menyelesaikan fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, Kamis (17/2/2022) dini hari. Setelah dilakukan skors selama kurang lebih 1,5 jam, Komisi II DPR menyepakati tujuh nama anggota KPU dan lima nama anggota Bawaslu terpilih.
"Kami mohon maaf tadi pada saat mencabut skors atas persetujuan bapak ibu sekalian kami meminta waktu 15 menit, tapi ternyata sama angka 1 sama 5 menjadi 1,5 jam, jadi 15 menit menjadi 1,5 jam. Itu menunjukan bahwa memang ternyata tidak mudah untuk mencari yang terbaik," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Awalnya, Doli mengatakan, Komisi II ingin melakukan pemilihan secara voting. Namun, dengan berbagai pertimbangan, Komisi II akhirnya sepakat melakukan musyawarah.
"Jadi, pertimbangan objektif, pertimbangan kualitas, itu menjadi pertimbangan utama. Jadi soal integritas, soal kapasitas kepemiluan, soal leadership, soal membangun komunikasi yang baik, soal inovasi dan kreativitas kemudian aspek kesehatan fisik dan mental seperti yang dari awal kita tetapkan dan kita minta dari timsel teruntuk menjadi pertimbangan yang utama," katanya.