REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RD (42 tahun) dan DE (40) yang menjadi pengedar narkoba di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara. setempat. "Petugas turut menyita paket sabu-sabu siap pakai dan beberapa plastik klip pembungkus sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung di Kota Medan, Kamis (17/2/2022).
Rafles menyebutkan, pasangan suami istri itu ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di kawasan Suka Ramai, Kota Medan, yang disinyalir sarang peredaran narkoba. Hasil pemeriksaan urine, sambung dia, menunjukkan bahwa pasangan tersebut positif menggunakan narkoba. "Keduanya sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Rafles.
Dia menuturkan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. "Banyak pengaduan masyarakat masuk ke Satnarkoba Polrestabes Medan yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba dan judi," ujarnya.
Rafles menegaskan, jajarannya bakal terus menggelar razia unutk memberantas narkoba. "Ke depan, kegiatan ini akan terus kami lakukan sesuai dengan arahan pimpinan kami," ujarnya.