REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Sumatera Utara (Poldasu) resmi membebastugaskan Komisaris Besar (Kombes) Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, pencopotan resmi dilakukan sejak Jumat (21/1). Pencopotan jabatan itu, terkait dengan dugaan penerimaan uang Rp 75 juta dari bandar narkoba.
“Sudah dicopot oleh Kapolda, kemarin (21/1). Pencopotan dilakukan oleh Kapolda karena dugaan pelanggaran kode etik,” kata Brigjen Ramadhan, saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (22/1).
Ramadhan menerangkan, sejak Jumat (21/1) malam, tim Propam Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kombes Riko terkait dugaan penerimaan uang tersebut. “Bahasanya dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri. Dan sampai hari ini, masih diperiksa,” sambung Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, dari pemeriksaan sementara ini, memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik. Kombes Riko diduga melakukan pelanggaran profesi yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) a, Peraturan Kapolri (Perkapolri) 14/2011.
“Kapolda Sumut menjelaskan terkait permasalahan tersebut, disimpulkan bahwa ada permasalahan dalam bidang kepemimpinan, dan bidang pengawasan yang terjadi dan dilakukan Polrestabes Medan oleh KBP (Komisaris Besar Polisi) Riko Sunarko,” ujar Ramadhan.
Kasus yang menyeret Kombes Riko, terkait dengan terungkapnya fakta dalam persidangan gembong narkotika di PN Medan. Diberitakan, sejumlah anggota kepolisian di Polrestabes Medan, menerima uang setotal Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkotika.
Uang tersebut dibagi-bagi senilari Rp 150 juta ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan, dan Rp 40 juta ke Kanit Narkoba Polrestabes Medan. Sedangkan dikatakan, Rp 75 juta, turut diberikan kepada Kombes Riko selaku Kapolrestabes.