REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Warga Bareng, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berinisial IL harus mendekam di penjara. Hal ini karena pria berusia 35 tahun tersebut terbukti telah melakukan aksi pencopetan di Dusun Sumberkreco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Senin (14/2/2022) malam WIB.
Kapolsek Jabung, AKP Koesmindar mengatakan, kerumunan massa memang selalu menjadi lahan empuk para copet untuk beraksi. Jika tidak ekstra hati-hati, sambung dia, mereka bisa bernasib sial, seperti yang dialami Muhamad Ilham Adam. "Pemuda berusia 17 tahun ini merupakan warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang," kata Koesmindar di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (18/2/2022).
Menurut Koesmindar, ponsel pintar milik Ilham mendadak sudah berpindah tangan. Hal ini terjadi saat ia sedang asyik menikmati suguhan lagu di acara hajatan temannya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Setelah sadar ponselnya hilang, korban pun berusaha mencarinya.
Koesmindar menjelaskan, korban sudah mencari di berbagai area, namun tidak menemukan ponselnya. Akhirnya korban melapor ke Polsek Jabung. Korban tiba di Markas Polsek Jabung pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, ponselnya telah hilang atau dicopet saat menghadiri acara hajatan di rumah rekannya di Dusun Sumberkreco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung dia, akhirnya petugas dapat mengantongi identitas pelaku. Pada Rabu (16/2/2022), aparat berhasil menciduk pelaku di kamar kosnya yang berbeda di wilayah Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Aparat melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku sehingga berhasil menemukan barang bukti utama, yaitu sebuah ponsel merk Redmi 9T warna hitam. "Ini yang diduga kuat adalah milik korban," jelas Koesmindar.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Koesmindar, aksi pencopetan bukan pertama kalinya dilakukan. Pelaku sudah berkali-kali melakukan aksinya, terutama di tempat hiburan. Lokasi itu menjadi incaran karena selalu ramai pengunjung sehingga korban akan lengah.
Selanjutnya, menurut Koesmindar, aparat masih harus terus mendalami mengenai ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat di tempat kejadian perkara (TKP). Akibat aksinya, pelaku IL harus mendekam di Rutan Polsek Jabung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.