REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang remaja berinisal KS (16) nekat memasuki jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) menggunakan sepeda motor hingga tertabrak mobil, Kamis (17/2) lalu. Belakangan KS diketahui sempat diperingati oleh petugas pada saat melintasi jalan bebas hambatan tersebut. Namun peringatan itu diabaikan oleh korban.
"Petugas keamanan Gerbang Tol Halim berupaya memperingati dengan cara berteriak agar pengendara menepikan kendaraannya ke bahu jalan, namun tidak digubris. Tiba di Km 00+800 pengendara roda dua tersebut terjatuh di lajur tiga," ujar Marketing anda Communication Departement Head Jasa Marga, Irra Susiyanti dalam keterangannya, Jumat (18/2).
Selain melaju dengan kecepatan tinggi, KS juga sempat melawan arah pada saat melintasi jalan tol tesebut. Karena itu, Irra mengatakan, pihaknya mendukung upaya penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Dia berharap tiap pengendara bersedia mengikuti aturan berkendara dengan baik dan tidak membahayakan orang lain. Kemudian pihak Jasa Marga juga mengimbau kepada pengguna kendaraan roda dua untuk mengatur moda motor pada aplikasi peta perjalanan digitalnya.
“Mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas, termasuk larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol," ucap Irra.
Sementara itu, akibat ditabrak, KS sempat tidak sadarkan diri di lokasi usai dagunya terbentur aspal jalan.Menurut Irra, remaja itu terbukti melanggar aturan rambu dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Kemudian polisi tidak memberikan sanksi kepada pengendara yang menabrak KS.