Banyuwangi - Polsek Pesanggaran mengungkap motif penusukan oleh Darmanto (36) terhadap Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran KH Affandi Musyafa.
Pelaku mengaku sakit hati lantaran pernah ditegur pengasuh Ponpes Al Hidayah, tersebut.
"Pelaku sakit hati ditegur oleh Pak Kiai. Jadi itu motifnya," ujar Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga:
Pelaku ditegur oleh KH Affandi Musyafa karena sering terlihat di asrama putri. Dalam aturan pesantren, laki-laki dilarang datang dan masuk ke asrama putri.
"Akhirnya terjadilah peristiwa penyerangan yang dialami pak kiai," ungkap Kapolsek Pesanggaran.
Subandi menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang kita terapkan 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup," kata tegasnya.