Senin 21 Feb 2022 14:04 WIB

Seorang Anak di Pangandaran Diperkosa Paman dan Sepupunya

Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro merilis kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pangandaran, di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022). Kedua tersangka dalam kasus itu masih merupakan saudara korban. Hubungan kedua tersangka adalah ayah dan anak tiri.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro merilis kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pangandaran, di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022). Kedua tersangka dalam kasus itu masih merupakan saudara korban. Hubungan kedua tersangka adalah ayah dan anak tiri.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Polres Ciamis mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Pangandaran. Sebanyak dua orang berinisial KS (52 tahun) dan RD (27) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka diketahui masih berhubungan saudara dengan korban, yaitu adalah paman dan sepupu korban.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro mengatakan, kejadian itu bermula ketika tersangka bersama istri dan anaknya tinggal bersama keluarga korban di Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, sejak 2018. Namun, pada 2019, ibu korban memutuskan untuk bekerja sebagai buruh migran dan meninggalkan dua anak dan suaminya yang sedang sakit. 

Sekitar tujuh bulan setelah itu, ayah korban meninggal dunia. "Jadi korban ini tinggal bersama tersangka," kata Kapolres, saat konferensi pers, Senin (21/2/2022).