Senin 21 Feb 2022 16:46 WIB

Kala Indofood, Indomaret Tersenggol Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Deli Serdang

Gudang penyimpanan minyak goreng dalam jumlah besar ditemukan di Deli Serdang.

Pekerja menata minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan. Hingga kini, minyak goreng masih menjadi komoditas yang sulit didapat masyarakat akibat kelangkaan stok. (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pekerja menata minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan. Hingga kini, minyak goreng masih menjadi komoditas yang sulit didapat masyarakat akibat kelangkaan stok. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Febrianto Adi Saputro, Deddy Darmawan Nasution, Retno Wulandari

Tim dari Polda Sumatra Utara (Sumut) bersama Satgas Pangan Provinsi Sumut pekan lalu menemukan gudang penyimpanan minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah besar. Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Edison Nababan, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/2/2022), menyebutkan bahwa pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/2/2022), ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 pcs.

Baca Juga

Kemudian, di PT Sumber Alafaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Kabupaten Deli Sedang, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 pcs. Dan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.

"Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami," ujarnya.

Temuan tim Polda Sumut di tengah fenomena kelangkaan minyak goreng memicu desakan proses hukum dari kalangan DPR. Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, misalnya, mendukung agar dilakukan langkah hukum bagi para pelaku penimbun minyak goreng.

"Ya tentu kita mendukung sepenuhnya langkah pemerintah dan aparat penegak hukum ya," kata Andre kepada wartawan, Ahad (20/2/2022).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pemerintah sudah menerbitkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 untuk menyelesaikan kelangkaan minyak goreng. Penegak hukum tinggal menegakkan aturan jika ditemukan masih ada pengusaha nakal.

"Tapi, kalau memang masih ada pengusaha nakal yang menimbun, ya kami mendorong Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum," ujarnya.

"Karena kepentingan rakyat di atas segalanya," katanya. 

Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi, juga meminta Polri menindak tegas terduga pelaku penimbun minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram yang berhasil terungkap di wilayah Deli Serdang, Sumut. Andi Rio, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (21/2/2022), meminta jangan ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan minyak goreng, apalagi di situasi pandemi Covid-19.

"Polri harus memberikan sanksi tegas dan membongkar para pelaku penimbun minyak di seluruh wilayah Indonesia," kata Andi Rio.

"Polri harus mengawasi dan mengantisipasi upaya penimbunan bahan pokok lain, selain minyak goreng. Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan. Jangan ada bahan pokok lain menjadi langka dan ditimbun pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan," ujar Andi Rio menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement