Rabu 23 Feb 2022 05:15 WIB

Saksi: Dari HP Ada yang Mengatakan 'Ndan Ndan Ada Kebakaran di Blok C'

Ian mengaku tak ada petugas lain saat kebakaran sehingga mengajak napi membantunya.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Suasana sidang keempat beragendakan pemeriksaan saksi-saksi kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di PN Tangerang, Selasa (22/2).
Foto: Republika/Eva Rianti
Suasana sidang keempat beragendakan pemeriksaan saksi-saksi kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di PN Tangerang, Selasa (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang memasuki sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tangerang, Selasa (22/2/2022). Dalam sidang tersebut, terungkap mengenai keterlibatan tamping atau narapidana yang dipekerjakan di lapas dalam proses pencarian kunci blok C2, tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran yang terjadi pada 8 September 2021 lalu.

Hal itu terungkap oleh seorang saksi Ian Sofian yang merupakan wakil komandan jaga yang bertugas saat insiden kebakaran terjadi. Adapun komandan jaga pada saat itu diketahui merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Rumanto.

Baca Juga

Ian menjelaskan pada saat kejadian kebakaran pada 8 September 2021 dini hari, ia mengaku berada di ruang konsultasi kesehatan. Hal itu lantaran dirinya sedang bermasalah dengan kesehatannya usai melakukan pengontrolan di lapas hingga pukul 01.00 WIB. Ruangan itu disebut dekat dengan pos komandan jaga yang jaraknya hanya sekitar lima meter.

Pada sekira pukul 01.50 WIB, Ian lantas mendapatkan informasi adanya kebakaran di blok C, tanpa spesifik blok C berapa, lewat telepon genggamnya. Dia pun mengaku langsung meluncur ke TKP dengan mengambil kunci blok C terlebih dahulu di pos komandan jaga.

"Dari HP ada yang mengatakan 'ndan ndan ada kebakaran di blok C', kemudian saya jawab siap saya meluncur, saya keluar dari ruang konsultasi kesehatan, saya ambil kunci dan ke arah blok C," kata Ian di dalam sidang, Selasa (22/2/2022).

Ian menyebut pada saat itu dia bersama dengan seorang tamping bernama Yadi yang diarahkan membantunya dalam proses penyelamatan. Pasalnya, dia menyebut tidak ada pegawai atau petugas lain pada saat itu, sehingga melibatkan tamping.

"Saya bawa kunci bersama tamping, berdua sama tamping. Saya berpikir langsung ke TKP, begitu sampai blok C anak-anak teriak 'C2 C2 (yang terbakar)', karena tidak ada pegawai yang bisa saya perintah, saya berpikir butuh orang yang bantu, situasi chaos itu, saya suruh tamping ngambil kunci C2," ujarnya.

Blok C diketahui memiliki tiga blok, yakni C1, C2, dan C3. Menurut penuturannya, kunci blok C berbeda dengan kunci blok C1, C2, dan C3. Sehingga kunci yang dibawa olehnya di awal hanya bisa membuka gerbang blok C, tidak blok spesifik yang menjadi lokasi kebakaran.

"Kunci C, C1, C2, dan C3 terpisah. Tidak (saya tidak mengambil kunci C2) karena saya tidak tahu titik kebakaran sedangkan info kebakaran di blok C saja," jelasnya.

Ian melanjutkan, tamping yang diperintahkan mengambil kunci blok C2 langsung berlari dan mengambil kunci tersebut di pos komandan jaga. Ian menyebut butuh waktu sekitar 2 menit untuk menunggu tamping tersebut datang membawa kunci dari pos komandan jaga ke blok C yang berjarak sekitar 150 meter.

"Tiga-tiganya kunci blok C1, C2, dan C3 (dibawa oleh tamping). (Waktu yang dibutuhkan mengambil kunci) 1,5 menit sampai 2 menit," kata dia.

Setelah kunci blok C2 tiba, Ian mengatakan yang membuka blok tersebut adalah Yoga Wido Nugroho. Yoga sendiri diketahui merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.

Saat blok C2 dibuka, Ian menyaksikan kondisi TKP sudah luluh lantak dilahap si jago merah. Dirinya berupaya melakukan pemadaman seadanya lantaran mobil pemadam kebakaran belum tiba.

"Ketika saya lihat blok C2 sudah terbakar keseluruhannya. Jadi saya bertindak ambil apar ambil air. Setelah pintu terbuka, saya teriak supaya WBP keluar," ujarnya.

Dalam sidang keempat tersebut, hadir sejumlah saksi lainnya, selain Ian Sofian. Yakni Doni Saputra selaku kepala seksi pengelolaan hasil kerja Lapas Klas 1 Tangerang dan Janson Manurung selaku Kabid Pembinaan di Lapas Klaa 1 Tangerang. Juga Jibi Muhammad Najid yang merupakan WBP Lapas Klas 1 Tangerang yang hadir secara virtual.

Hadir pula keempat terdakwa dalam sidang tersebut. Yaitu Rusmanto, Suparto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar yang merupakan petugas Lapas Klas 1 Tangerang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement