REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerapkan sistem karantina bubble bagi aktivitas masyarakat di Provinsi Bali. Hal ini seiring dibukanya kembali pintu kedatangan wisatawan domestik dan mancanegara.
"Sudah jelas bahwa ini kegiatan untuk karantina bubble bagi mereka yang terlibat kegiatan bersama seperti pertandingan olahraga, kongres, wisatawan, seminar dan kegiatan nasional atau internasional lainnya," kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Brigjen TNI Pur Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Selama Masa Pandemi COVID-19 diatur sejumlah ketentuan sistem bubble. Bagi pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan Bali melalui pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di antaranya Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali atau Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu atau sertifikat fisik ataupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan serta terverifikasi di website e-HAC Internasional Indonesia.
Pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Dalam upaya mengantisipasi penularan COVID-19, maka penyelenggara sistem bubble membagi aktivitas pelaku perjalanan ke dalam beberapa kelompok bubble berdasarkan rangkaian aktivitas, di antaranya riwayat asal wilayah kedatangan, jadwal kedatangan, lokasi tujuan serta riwayat status kesehatan pelaku sistem bubble meliputi komorbiditas, kelompok usia, status vaksinasi, dan lainnya.
"Ini sudah kita kerjakan saat kegiatan International Badminton Federation (IBF) dan MotoGP di Mandalika. Yang penting syarat pre-arrival harus terpenuhi dengan ketentuan Satgas protokol kesehatan perjalanan internasional," katanya.
Bagi PPLN yang melakukan perjalanan transit di Bali, maka wajib melakukan karantina terpusat sesuai dengan durasi 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama, 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua, 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster). Selama berada dalam kawasan sistem bubble di Bali, pendatang hanya diperkenankan berinteraksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble serta hanya melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble di Bali.
"Jadi karantina itu ada di sistem bubble-nya dan bubble tidak boleh pecah. Hanya PPLN yang punya event yang bisa ikut dalam kawasan bubble," katanya.
Pelaku sistem bubble juga wajib menjalani pemeriksaan rapid test Antigen secara rutin setiap hari atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap tiga hari sekali serta menunjukkan hasil negatif. Seluruh ketentuan yang tertuang dalam Surat edaran tersebut telah ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto di Jakarta per 23 Februari 2022.