Rabu 23 Feb 2022 23:55 WIB

In Picture: Insentif Pajak Pertambahan Nilai untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun

Pemerintah lanjutkan insentif PPN ini selama sembilan bulan kedepan..

Rep: Fakhri Hermansyahn/ Red: Yogi Ardhi

Foto udara pembangunan rumah di Ujung Menteng, Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022). Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun di tahun 2022 selama sembilan bulan guna mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional. (FOTO : Antara/Fakhri Hermansyah)

Foto udara pembangunan rumah di Ujung Menteng, Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022). Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun di tahun 2022 selama sembilan bulan guna mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional. (FOTO : Antara/Fakhri Hermansyah)

Foto udara pembangunan rumah di Ujung Menteng, Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022). Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun di tahun 2022 selama sembilan bulan guna mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional. (FOTO : Antara/Fakhri Hermansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Foto udara pembangunan rumah di Ujung Menteng, Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022). Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun di tahun 2022 selama sembilan bulan guna mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement