Kamis 24 Feb 2022 22:19 WIB

In Picture: Penyuntikan Vaksin Covid-19 bagi Pekerja Hiburan Malam Tegal

Polres Tegal Kota melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada pekerja hiburan malam..

Rep: Oky Lukmansyah/ Red: Yogi Ardhi

Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pekerja tempat hiburan di salah satu tempat karaoke, Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). Polres Tegal Kota melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada pekerja tempat hiburan dan kafe sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah/rwa.)

Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 di Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). Polres Tegal Kota melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada pekerja tempat hiburan dan kafe sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah/rwa.)

Petugas memeriksa kesehatan pekerja tempat hiburan sebelum menyuntikkan vaksin COVID-19 di salah satu tempat karaoke, Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). Polres Tegal Kota melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada pekerja tempat hiburan dan kafe sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah/rwa.)

Pengunjung berada di salah satu kafe di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). Pemerintah setempat menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha rumah makan dan kafe dengan mengizinkan beroperasi dan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan waktu makan maksimal 20 menit. (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah/rwa.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Petugas memeriksa kesehatan pekerja tempat hiburan sebelum menyuntikkan vaksin COVID-19 di salah satu tempat karaoke, Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). Polres Tegal Kota melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada pekerja tempat hiburan dan kafe sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. 

sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement