Jumat 25 Feb 2022 22:18 WIB

Turki: Serangan Rusia di Ukraina Langgar Hukum Internasional

Otoritas Turki berjanji untuk terus mendukung kesatuan teritorial Ukraina

Red: Nur Aini
Serangan Rusia terhadap Ukraina melanggar hukum internasional dan
Serangan Rusia terhadap Ukraina melanggar hukum internasional dan "tidak dapat diterima", kata pernyataan dari dewan keamanan Turki yang diketuai oleh presiden negara itu pada Kamis (24/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Serangan Rusia terhadap Ukraina melanggar hukum internasional dan "tidak dapat diterima", kata pernyataan dari dewan keamanan Turki yang diketuai oleh presiden negara itu pada Kamis (24/2/2022).

"Pada pertemuan dewan, kami menyatakan serangan Rusia ini, yang menghancurkan Kesepakatan Minsk (2014), melanggar hukum internasional dan tidak dapat diterima," kata Direktorat Komunikasi Turki dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Intervensi dimulai dengan pasukan Rusia memasuki Ukraina timur yang dilanda konflik, yang perangnya melibatkan kelompok separatis yang didukung Rusia. Otoritas Turki bersumpah untuk terus mendukung persatuan politik, kedaulatan, dan integritas teritorial Ukraina.

Dewan itu juga mengevaluasi inisiatif Rusia dan platform internasional untuk menghentikan serangan terhadap Ukraina, yang dikatakan mengancam keamanan regional dan global. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan di kompleks kepresidenan dan berlangsung hampir dua jam.