REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Darul Ifta Mesir atau otoritas utama Mesir tentang fatwa agama Islam baru-baru ini mendapatkan sebuah pertanyaan dalam salah siaran langsungnya di halaman Facebook resminya.
Si penanya mengatakan bahwa ketika menjadi imam sholat baru ingat bahwa dia dalam keadaan junub, lalu batalkah sholat dari jamaahnya?
Sekretaris Fatwa di Darul Ifta Mesir, Syekh Muhammad Wissam menjelaskan, sholat dari jamaahnya sah. Sedangkan shalatnya imam tidak sah.
“Sholat jamaah sah, tetapi sholatnya tidak sah, maka sang imam wajib mengqadha sholatnya, tetapi sholat berjamaah itu sah,” ujar Syekh Wissam seperti dikutip dari laman Masrawy, Jumat (25/2/2022).