Selasa 01 Mar 2022 12:32 WIB

Polrestro Depok Bekuk Bapak Perkosa Anak Kandung Usia 11 Tahun

DA mengaku telah beberapa kali diperkosa bapaknya.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok akhirnya membekuk seorang bapak yang diduga memperkosa anak kandungnya yang masih berumur 11 tahun. Pelaku bernama A (49 tahun) dilaporkan istrinya DH setelah anaknya DA mengaku telah beberapa kali diperkosa bapaknya.

Atas pengakuan dan bukti laporan visum, DH melaporkan A ke Mapolrestro Depok pada Sabtu (26/2/2022). "Sudah ditangkap polisi di rumah dan sudah dibawa ke Mapolrestro Depok," ujar DA di Kota Depok, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga

Menurut DH, aksi bejat A diketahuinya pada 24 Februari 2022 , saat memergokinya sedang memegang alat kelamin anaknya. "Saya lihat ada yang ganjil, lalu saya bawa anak saya ke Puskesmas untuk visum. Hasilnya kemaluan anaknya sudah rusak dan anak saya kemudian mengaku sudah beberapa kali diperkosa, sejak akhir 2021 lalu," terangnya.

Akibatnya, kini DA mengalami trauma yang mendalam mulai dari termenung, menangis hingga tiba-tiba tertawa sendiri. "Saat menjalani aksinya A kerap mengancam pakai senjata tajam untuk tidak memberitahu siapapun juga mengancam akan membunuh. Jujur saya tidak menyangka kelakuan bejat A yang tega memperkosa darah dagingnya sendiri," tutur DH.

Mendapat laporan adanya peristiwa pemerkosaan anak dibawa umur oleh pelaku yang merupakan bapak kandungnya sendiri, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok langsung bereaksi cepat memberikan pendampingan dan perlindungan secara psikologi dan hukum terhadap korban dan ibu korban. 

"Pak Wali Kota Depok, Mohammad Idris langsung menginstruksikan kami untuk penanganan pendampingan hukum maupun psikologis ke korban dan ibu korban," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok di Balai Kota Depok, Selasa (1/3/2022).

Menurut Nessi, pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung mendampingi korban dan ibunya selama menjalani proses pemeriksaan kasus ini. "Tim Respon Cepat (TRC) UPTD PPA langsung meminta identitas lengkap korban untuk pendataan. Kami juga mengantarkan korban menjalani visum ulang di RS Polri Kramat Jati Jakarta menggunakan mobil perlindungan. Kami akan terus mendampingi korban sampai kasus ini tuntas dan korban pulih," jelasnya.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengecam keras kasus tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang bapak kandung terhadap anaknya. "Saya mengecam keras aksi bejat ini dan  meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya yang sangat tidak manusiawi dan tidak beradab. Saya akan mengawal hingga tuntas kasus yang sedang berproses di Polrestro Depok," tegasnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement